Untuk diketahui gaji pokok PNS merupakan salah satu komponen gaji ke 13 terbesar. Dikutip dari Kompas.com, 5 Mei 2022, besaran gaji pokok PNS, yakni: Golongan I Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II
Maka itu penting sekali untuk setiap golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa besaran upah yang akan diterimanya di tahun depan. Untuk gaji pensiunan PNS sendiri terakhir merasa kenaikan gaji di tahun 2019 silam. Lebih lengkap, simak daftar rencana gaji pensiunan PNS 2024 per golongan I, II, III dan IV dibawah ini.
Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023).
Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. "Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom. Lalu berapa gaji ke-13 yang diterima oleh PNS ?
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
berapa gaji ke 13 pns